Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari COVID-19 dan dampaknya, mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan penularan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat, melakukan pencegahan penularan, dan memberikan informasi terkait COVID-19. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan pengendalian, pemulihan ekonomi dan sosial budaya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat. Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam perlindungan kesehatan, ikut serta dalam upaya pencegahan, dan mendapatkan informasi terkait COVID-19. Setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga daya tahan tubuh, dan menerapkan protokol kesehatan. Penanggung jawab kegiatan/usaha wajib menerapkan adaptasi kebiasaan baru dan protokol kesehatan. Adaptasi kebiasaan baru meliputi aspek keagamaan, sosial budaya, ekonomi, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peran serta masyarakat diwujudkan melalui peningkatan pemahaman agama dan adat istiadat, memperkuat persaudaraan, meningkatkan solidaritas sosial, meningkatkan ketahanan keluarga, mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat, membentuk kelompok masyarakat tangguh, mencegah stigma dan diskriminasi, mencegah penyebaran berita bohong, memfasilitasi penyelenggaraan jenazah, mendorong warga untuk memeriksakan diri, serta mengawasi dan menghimbau penerapan protokol kesehatan. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan melalui pemantauan, pencegahan berita bohong, evaluasi berkala, dan penerimaan pengaduan masyarakat. Pemerintah Daerah, stakeholder, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya, perlu melakukan penelitian dan inovasi terhadap pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Daerah untuk memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Provinsi Lampung.