Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 3/2020 · Perda Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2020 · Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAdaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari COVID-19 dan dampaknya, mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan penularan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat, melakukan pencegahan penularan, dan memberikan informasi terkait COVID-19. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan pengendalian, pemulihan ekonomi dan sosial budaya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat. Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam perlindungan kesehatan, ikut serta dalam upaya pencegahan, dan mendapatkan informasi terkait COVID-19. Setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga daya tahan tubuh, dan menerapkan protokol kesehatan. Penanggung jawab kegiatan/usaha wajib menerapkan adaptasi kebiasaan baru dan protokol kesehatan. Adaptasi kebiasaan baru meliputi aspek keagamaan, sosial budaya, ekonomi, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peran serta masyarakat diwujudkan melalui peningkatan pemahaman agama dan adat istiadat, memperkuat persaudaraan, meningkatkan solidaritas sosial, meningkatkan ketahanan keluarga, mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat, membentuk kelompok masyarakat tangguh, mencegah stigma dan diskriminasi, mencegah penyebaran berita bohong, memfasilitasi penyelenggaraan jenazah, mendorong warga untuk memeriksakan diri, serta mengawasi dan menghimbau penerapan protokol kesehatan. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan melalui pemantauan, pencegahan berita bohong, evaluasi berkala, dan penerimaan pengaduan masyarakat. Pemerintah Daerah, stakeholder, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya, perlu melakukan penelitian dan inovasi terhadap pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Daerah untuk memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Provinsi Lampung.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam Pasal 11 dan 12 dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif (maksimal Rp.1.000.000 untuk perorangan dan Rp.5.000.000 untuk penanggung jawab kegiatan/usaha), atau daya paksa polisional. 2. Pelanggaran terhadap penyesuaian layanan fasilitas pelayanan kesehatan (Pasal 22) dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, atau pembekuan sementara izin. 3. Pelanggaran terhadap penyesuaian layanan dan pembelajaran satuan pendidikan (Pasal 28) dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif (maksimal Rp.1.000.000), atau pembekuan sementara izin. 4. Pelanggaran terhadap penyesuaian fasilitas pelayanan dan kegiatan keolahragaan (Pasal 34 ayat 3) dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif (maksimal Rp.1.000.000), pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, atau pencabutan izin. 5. Pelanggaran terhadap kewajiban penyesuaian pelayanan pariwisata (Pasal 49 ayat 3) dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif (maksimal Rp.1.000.000), pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, atau pencabutan izin. 6. Pelanggaran terhadap kewajiban penyesuaian pelayanan transportasi (Pasal 72 ayat 3) dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif (maksimal Rp.1.000.000), pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, atau pencabutan izin.