Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulan Penyakit di Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 9/2024 · Perda Provinsi Lampung No. 9 Tahun 2024 · Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2024Tanggal Penetapan:13 Februari 2024
Pelayanan KesehatanKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulan Penyakit di Provinsi Lampung
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku13 Februari 2024
Tanggal Penetapan13 Februari 2024
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kegiatan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2020 Nomor 3).

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek, termasuk kelompok dan jenis penyakit, upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa. Kewenangan Pemerintah Daerah mencakup penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau, serta kegiatan kewaspadaan dan penanggulangan KLB atau wabah. Masyarakat memiliki hak untuk hidup sehat, mendapatkan informasi kesehatan, dan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia, dan pendanaan untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit, serta pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

Setiap orang yang menghalangi pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular dan/atau tidak menular dapat dikenakan sanksi pidana berupa: 1. Kurungan maksimal 6 (enam) bulan; dan/atau 2. Denda maksimal Rp. 50.000.000,-