Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1985 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka

Juga dikenal sebagai: PP 48/1985 · PP No. 48 Tahun 1985 · PP Nomor 48 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1985Tanggal Penetapan:28 Desember 1985
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 1985
Tanggal Penetapan28 Desember 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1963 tentang Perusahaan Negara Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka. Pengalihan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969. Perusahaan ini diberi wewenang untuk menyelenggarakan usaha penerbitan, percetakan, distribusi, dan pemasaran buku, khususnya buku pendidikan, pengetahuan, dan kebudayaan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan. Perusahaan juga dapat memperoleh dana melalui obligasi atau alat sah lainnya untuk pengembangan usaha.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1963 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)