Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka. Pengalihan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969. Perusahaan ini diberi wewenang untuk menyelenggarakan usaha penerbitan, percetakan, distribusi, dan pemasaran buku, khususnya buku pendidikan, pengetahuan, dan kebudayaan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan. Perusahaan juga dapat memperoleh dana melalui obligasi atau alat sah lainnya untuk pengembangan usaha.