Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1996 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka

Juga dikenal sebagai: PP 66/1996 · PP No. 66 Tahun 1996 · PP Nomor 66 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 1996Tanggal Penetapan:4 November 1996
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 November 1996
Tanggal Penetapan04 November 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta peran dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969. Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk akan mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penerbitan dan percetakan, serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional. Kegiatan usaha meliputi penerbitan, percetakan, distribusi, dan pemasaran buku serta barang cetakan lainnya. Modal awal berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM sebelumnya, dan pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)