Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 04/PRT/M/2007 · Permen PUPR No. 04/PRT/M/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2007Tanggal Penetapan:26 Februari 2007
Lalu Lintas & Prasarana JalanPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaTata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku26 Februari 2007
Tanggal Penetapan26 Februari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penggunaan dana bergulir pada Badan Layanan Umum-Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT) untuk pengadaan tanah jalan tol. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi BLU-BPJT, Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Tim Pengadaan Tanah (TPT), Badan Usaha, dan pihak terkait dalam melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah jalan tol dengan menggunakan dana bergulir, serta untuk pengelolaan risiko atas pengadaan tanah jalan tol. Dana bergulir ini dimaksudkan agar pelaksanaan penyaluran dana bergulir pengadaan tanah jalan tol dapat berjalan tertib dari segi teknis maupun administrasi. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penggunaan Dana Bergulir:** Dana bergulir digunakan untuk membiayai biaya ganti rugi tanah yang disediakan oleh Badan Usaha melalui Rekening Pengadaan Tanah. Besaran biaya dalam rekening harus lebih besar dari jumlah dana bergulir yang digunakan, maksimal 110% dari biaya yang ditetapkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). 2. **Perjanjian Layanan Dana Bergulir:** BLU-BPJT membuat perjanjian dengan Badan Usaha yang memuat ketentuan teknis dan administrasi, termasuk besaran bunga dan biaya administrasi, ketentuan pengembalian dana setelah pengadaan tanah satu seksi selesai atau pekerjaan konstruksi dapat dilaksanakan, jangka waktu maksimum pengenaan bunga (dua tahun), dan besaran bunga yang ditetapkan oleh Kepala BLU-BPJT. 3. **Mekanisme Penggunaan Dana:** Badan Usaha mengajukan permohonan kepada BLU-BPJT dengan melampirkan jaminan pelaksanaan, rekaman rekening pengadaan tanah, dan surat pernyataan kesediaan membayar biaya ganti rugi dan administrasi. BLU-BPJT melakukan penelitian terhadap dokumen dan kesiapan pendanaan. TPT mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada BLU-BPJT untuk biaya ganti rugi tanah. 4. **Penyusunan Program Pengadaan Tanah:** BPJT, TPT, dan Badan Usaha membuat program pengadaan tanah jalan tol, termasuk urutan prioritas. TPT dan P2T membuat jadwal terperinci, dan BPJT serta TPT menyusun jadwal pembiayaan. 5. **Pelaksanaan Pengadaan Tanah:** Mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Peraturan ini juga mengatur pengawasan oleh Dewan Pengawas BLU-BPJT, audit oleh Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum, dan rapat koordinasi pengadaan tanah setiap bulan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.

(-)

(-)