Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum-Badan Pengatur Jalan Tol untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 23/PRT/M/2014 · Permen PUPR No. 23/PRT/M/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2014Tanggal Penetapan:29 Desember 2014
Lalu Lintas & Prasarana JalanLayanan Umum PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum-Badan Pengatur Jalan Tol untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku29 Desember 2014
Tanggal Penetapan29 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir Pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PU No. 14 th 2008.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki pengaturan terkait jangka waktu pengenaan bunga pinjaman dalam penggunaan dana bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol untuk pengadaan tanah jalan tol. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan dana bergulir. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan definisi dan ketentuan terkait Badan Layanan Umum-Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, serta penghapusan beberapa ketentuan dalam perjanjian layanan dana bergulir. Ketentuan baru ini menetapkan besaran bunga dan biaya administrasi yang dibebankan kepada Badan Usaha, serta ketentuan pengembalian dana setelah pengadaan tanah selesai.

(-)

(-)