Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 54/PMK.05/2016 · PMK No. 54/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2016Tanggal Penetapan:5 April 2016
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 April 2016
Tanggal Penetapan05 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Perhubungan dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai program pendidikan dan pelatihan, termasuk Program Diploma IV, Diklat Pelaut, dan berbagai jenis diklat lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tarif layanan khusus bagi taruna tertentu, seperti taruna dari keluarga miskin atau wilayah tertinggal, yang dapat diberikan tarif hingga 0% dari tarif layanan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan ini diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.

(-)

(-)