Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 97/PMK.05/2014 · PMK No. 97/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah bahwa PIP Semarang telah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU, dan Menteri Perhubungan telah mengusulkan tarif layanan BLU PIP Semarang.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan yang diberikan oleh BLU PIP Semarang kepada pengguna jasa. Tarif layanan ini meliputi:

  1. Tarif Program Diploma IV;
  2. Tarif Diklat Keterampilan Khusus Pelaut;
  3. Tarif Diklat Penyegaran dan Revalidasi;
  4. Tarif Diklat Pemutakhiran;
  5. Tarif Diklat Pelaut;
  6. Tarif Diklat Kerjasama Pendidikan;
  7. Tarif Diklat Penyetaraan;
  8. Tarif Penunjang Pendidikan; dan
  9. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.

Tarif layanan ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BLU PIP Semarang dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif layanan untuk kontrak kerja sama ini ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur BLU PIP Semarang dengan pihak pengguna jasa. BLU PIP Semarang juga dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa. Tarif layanan untuk KSO ini ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur BLU PIP Semarang dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.

Tarif khusus dapat diberikan kepada taruna dari keluarga miskin dan/atau taruna berprestasi yang berasal dari Indonesia bagian timur atau wilayah tertinggal, hingga sebesar 0% dari tarif layanan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU PIP Semarang. Tata cara penetapan tarif layanan khusus ini diatur lebih lanjut oleh Direktur BLU PIP Semarang.

(-)

(-)