Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 41/2015 · Permendikbudriset No. 41 Tahun 2015 · Permendikbudriset Nomor 41 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2015Tanggal Penetapan:19 November 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku30 November 2015
Tanggal Penetapan19 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Universitas UPN “Veteran” Jakarta yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPN “Veteran” Jakarta). UPN “Veteran” Jakarta adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Susunan Organisasi:

Organ UPN “Veteran” Jakarta terdiri atas:

  1. Senat (menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik).
  2. Rektor (menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UPN “Veteran” Jakarta), yang terdiri atas:
    • Rektor dan Wakil Rektor.
    • Biro.
    • Fakultas.
    • Lembaga.
    • Unit Pelaksana Teknis.
  3. Satuan Pengawas Internal (menjalankan fungsi pengawasan non-akademik).
  4. Dewan Pertimbangan (menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik).

Pembagian Tugas dan Fungsi:

  • Rektor bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan membina hubungan dengan lingkungan.
  • Wakil Rektor membantu Rektor dalam bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan dan kerja sama.
  • Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administratif.
  • Fakultas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi.
  • Lembaga melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan unsur penunjang UPN “Veteran” Jakarta.

1. Penyelenggaraan kegiatan pada UPN “Veteran” Jakarta yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Semua pejabat dan pegawai UPN “Veteran” Jakarta masih tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat dan pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian penyelenggaraan kegiatan dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 5. Wakil Rektor dan Wakil Dekan diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

(-)