di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 41/2015 · Permendikbudriset No. 41 Tahun 2015 · Permendikbudriset Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPN “Veteran” Jakarta). UPN “Veteran” Jakarta adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Susunan Organisasi:
Organ UPN “Veteran” Jakarta terdiri atas:
Pembagian Tugas dan Fungsi: