Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 19/2023 · Permen PANRB No. 19 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2023Tanggal Penetapan:7 November 2023
Reformasi Birokrasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku14 November 2023
Tanggal Penetapan07 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024. Perubahan ini meliputi perubahan pada Pasal 1 yang mendefinisikan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024 sebagai dokumen rencana kerja reformasi birokrasi yang merupakan penjabaran dari Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024, dan mengarahkan pelaksanaan reformasi birokrasi ke dalam dua fokus, yaitu reformasi birokrasi general dan reformasi birokrasi tematik. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (1) Pasal 2 yang memuat komponen Road Map, yaitu pendahuluan, capaian dan isu strategis pelaksanaan reformasi birokrasi, tujuan, sasaran, dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi, manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi, dan penutup. Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 juga diubah.

(-)

(-)