Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024. Perubahan ini meliputi perubahan pada Pasal 1 yang mendefinisikan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024 sebagai dokumen rencana kerja reformasi birokrasi yang merupakan penjabaran dari Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024, dan mengarahkan pelaksanaan reformasi birokrasi ke dalam dua fokus, yaitu reformasi birokrasi general dan reformasi birokrasi tematik. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (1) Pasal 2 yang memuat komponen Road Map, yaitu pendahuluan, capaian dan isu strategis pelaksanaan reformasi birokrasi, tujuan, sasaran, dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi, manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi, dan penutup. Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 juga diubah.