di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Kode Pengenal Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 5/2012 · Perka BKN No. 5 Tahun 2012 · Perka BKN Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan kode pengenal untuk Surat Keputusan (SK) penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/dudanya, serta pensiun orang tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami atau anak, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012.
Kode pengenal ini dibedakan berdasarkan:
Kode pengenal terdiri dari beberapa elemen yang menunjukkan nomor urut keputusan, jenis keputusan (KEP), lokasi (BKN Pusat atau Kantor Regional), kode kantor bayar (PT. ASABRI atau PT. TASPEN), jenis pensiun (PNS, janda/duda, atau orang tua), dan tahun penetapan keputusan.
Lampiran dalam peraturan ini mencakup daftar kode kantor regional BKN, daftar kode kantor cabang utama/kantor cabang wilayah pembayaran PT. TASPEN (Persero)/PT. ASABRI (Persero), kode instansi pusat, dan kode instansi daerah.