Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penetapan Kode Pengenal Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 19/2013 · Perka BKN No. 19 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2013Tanggal Penetapan:17 Juni 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPenetapan Kode Pengenal Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku25 Juli 2013
Tanggal Penetapan17 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Kode Pengenal Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012.

Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban administrasi dalam penetapan surat keputusan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/dudanya, serta pensiun orang tua dari PNS yang tewas tanpa meninggalkan isteri/suami atau anak. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013, diperlukan penetapan kode pengenal baru untuk surat keputusan tersebut. Peraturan ini mengatur kode pengenal yang digunakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) baik di pusat maupun kantor regional, serta kode yang menunjukkan kantor bayar PT. ASABRI dan PT. TASPEN. Kode pengenal ini terdiri dari nomor urut keputusan, penunjuk keputusan, lokasi BKN, dan tahun penetapan keputusan. Peraturan ini juga mencakup penetapan kembali pensiun pokok dan daftar kode untuk kantor regional dan instansi terkait.

(-)

(-)