Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1994 tentang Tunjangan Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, Dan Penyuluh Perindustrian

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1994 · Keppres No. 39 Tahun 1994 · Keppres Nomor 39 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 1994Tanggal Penetapan:31 Mei 1994
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, Dan Penyuluh Perindustrian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Mei 1994
Tanggal Penetapan31 Mei 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi, pengabdian, dan gairah kerja Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan sebagai Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, dan Penyuluh Perindustrian. Untuk mencapai tujuan tersebut, diberikan tunjangan jabatan kepada mereka yang diangkat dan ditugaskan dalam bidang-bidang tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)