Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 103 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 103/1998 · Keppres No. 103 Tahun 1998 · Keppres Nomor 103 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 1998Tanggal Penetapan:20 Juli 1998
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Evaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 1998
Tanggal Penetapan20 Juli 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur kembali Tim Evaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna meningkatkan kinerja dan nilai tambah BUMN, serta meningkatkan penerimaan negara melalui privatisasi. Tim ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan terdiri dari beberapa menteri terkait. Privatisasi BUMN harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Evaluasi Privatisasi memiliki tugas merumuskan kebijakan, menetapkan langkah-langkah peningkatan nilai BUMN, dan menilai serta menetapkan penjamin pelaksana emisi dan investor. Privatisasi dapat dilakukan melalui penjualan saham di pasar modal, penjualan langsung, atau kerja sama dengan swasta.

(-)

(-)