Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Yayasan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi badan hukum Yayasan. Kebijakan ini mencakup penggunaan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pemohon, yaitu Notaris yang diberi kuasa, mengajukan permohonan melalui SABH dengan mengisi format isian yang telah ditentukan. Proses pengajuan nama Yayasan harus dilakukan sebelum pengesahan badan hukum, dengan biaya yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. Persetujuan nama berlaku selama 60 hari. Pengesahan badan hukum Yayasan diajukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen pendukung seperti akta pendirian, surat pernyataan tempat kedudukan, bukti penyetoran modal, dan surat pernyataan keabsahan kekayaan awal. Perubahan anggaran dasar tertentu, seperti nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan Menteri. Perubahan lainnya cukup diberitahukan. Perubahan data Yayasan, seperti perubahan pembina, pengurus, pengawas, dan alamat, juga diberitahukan melalui SABH.