Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 5/2014 · Permenkumham No. 5 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2014Tanggal Penetapan:25 Maret 2014
Pembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPengesahan Badan Hukum Yayasan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku26 Maret 2014
Tanggal Penetapan25 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan integritas dalam pelayanan pengesahan badan hukum yayasan melalui sistem elektronik. Peraturan ini mengatur tata cara pemesanan nama dan pengesahan badan hukum yayasan yang dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Pemohon, yang merupakan notaris, harus mengajukan permohonan pengesahan melalui SABH dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Biaya terkait pengesahan dan pemakaian nama yayasan harus dibayar melalui bank persepsi dan tidak dapat ditarik kembali. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa dokumen pendukung harus disampaikan secara elektronik dan pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang disampaikan. Jika permohonan tidak dapat diajukan secara elektronik, dapat dilakukan secara manual dengan alasan yang sah.

1. Permohonan pengesahan pendirian Yayasan yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Notaris menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) secara tertulis.

(-)