Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 26/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 26 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2005Tanggal Penetapan:23 Desember 2005
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Pajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku23 Desember 2005
Tanggal Penetapan23 Desember 2005
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2003 Nomor 21 Seri A).

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian ketentuan pidana dan nomenklatur Dinas Pendapatan Daerah menjadi Dinas Keuangan Daerah, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perangkat Daerah. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 1 huruf c, e, dan f yang berkaitan dengan definisi DPRD, Dinas, dan Kepala Dinas, serta pada Pasal 30 ayat (3) mengenai ancaman pidana bagi Wajib Pajak yang melanggar ketentuan dan merugikan Keuangan Daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).