di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 4/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Ciamis sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan dan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya mengenai Pajak Hotel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, tata cara penetapan dan pemungutan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, dan pengawasan.