Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 47 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VIIIa (Kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Juga dikenal sebagai: UU 47/1954 · UU No. 47 Tahun 1954 · UU Nomor 47 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:29 November 1954
Transportasi & LogistikHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian VIIIa (Kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan29 November 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini mengatur berbagai jenis penerimaan negara dari berbagai sektor, termasuk penyewaan perkakas kantor, pembayaran kembali ongkos perawatan, dan penguburan kendaraan bermotor. Selain itu, terdapat penerimaan dari penjualan barang-barang, pendapatan bersih dari Nirtio, dan pembayaran kembali oleh Bank Tabungan Pos. Sektor lain yang diatur meliputi Jawatan Meteorologi dan Geophisik, Lalu-Lintas Darat dan Sungai, Penerbangan Sipil, serta Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan. Undang-undang ini juga mencakup bagian keuntungan dalam maskapai-maskapai partikelir dan pembayaran kembali oleh maskapai-maskapai partikelir dari modal-modal yang dikeluarkan oleh negara. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.

(-)

(-)