Undang-undang ini mengatur berbagai jenis penerimaan negara dari berbagai sektor, termasuk penyewaan perkakas kantor, pembayaran kembali ongkos perawatan, dan penguburan kendaraan bermotor. Selain itu, terdapat penerimaan dari penjualan barang-barang, pendapatan bersih dari Nirtio, dan pembayaran kembali oleh Bank Tabungan Pos. Sektor lain yang diatur meliputi Jawatan Meteorologi dan Geophisik, Lalu-Lintas Darat dan Sungai, Penerbangan Sipil, serta Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan. Undang-undang ini juga mencakup bagian keuntungan dalam maskapai-maskapai partikelir dan pembayaran kembali oleh maskapai-maskapai partikelir dari modal-modal yang dikeluarkan oleh negara. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.