Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Juga dikenal sebagai: UU 13/1957 · UU No. 13 Tahun 1957 · UU Nomor 13 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:25 Maret 1957
PerbankanTransportasi & LogistikTeknologi, Media & Telekomunikasi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan25 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tahun 1954 Nomor 47 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 118).

Undang-undang ini bertujuan untuk mengubah dan menambah alokasi anggaran pada Bagian VIIIA dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, khususnya terkait Kementerian Perhubungan. Perubahan ini melibatkan penambahan anggaran untuk berbagai sektor seperti Kementerian dan pengeluaran umum, Bank Tabungan Pos, Jawatan Meteorologi dan Geofisik, Lalu-lintas Darat dan Sungai, Penerbangan Sipil, Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan, serta Hotel dan Tourisme. Selain itu, terdapat penambahan anggaran untuk Penerangan dan Hubungan Umum serta pengeluaran tidak tersangka. Undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari penjualan kapal, likuidasi Inter Insulair Bedrijf, dan penerimaan kembali uang panjar dari Garuda Indonesian Airways.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.

(-)