Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/23/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/23/PBI/2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2004Tanggal Penetapan:9 Agustus 2004
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku09 Agustus 2004
Tanggal Penetapan09 Agustus 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/118/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Kriteria Perbuatan Tercela Orang-orang Yang Dilarang Menjadi Pemegang Saham dan/atau Pengurus Bank.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan praktik *good corporate governance* di industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan (*fit and proper test*) bagi pihak-pihak yang memiliki pengaruh signifikan dalam pengendalian dan pengelolaan BPR. Latar belakangnya adalah perlunya BPR dikelola dan dimiliki oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi, integritas tinggi, dan memenuhi persyaratan perundang-undangan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Pemegang Saham Pengendali, Pengurus (Direksi dan Komisaris), dan Pejabat Eksekutif BPR. 2. Faktor-faktor yang dinilai meliputi integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. 3. Tata cara penilaian mencakup penelitian administratif dan wawancara. 4. Hasil penilaian diklasifikasikan menjadi Lulus, Lulus Bersyarat, atau Tidak Lulus, dengan konsekuensi yang berbeda untuk masing-masing kategori. 5. Kewajiban bagi pihak yang dinilai Tidak Lulus, termasuk larangan menjadi Pemegang Saham Pengendali atau Pengurus, dan kewajiban untuk mengundurkan diri atau menurunkan kepemilikan saham. 6. Pengaturan mengenai permohonan kembali untuk menjadi Pemegang Saham Pengendali, Pengurus, atau Pejabat Eksekutif setelah masa larangan berakhir. 7. Kewajiban pelaporan struktur kelompok usaha yang terkait dengan BPR kepada Bank Indonesia. 8. Kewajiban pengungkapan *ultimate shareholders* BPR dalam Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi BPR.

1. Hasil wawancara yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap calon Pemegang Saham Pengendali dan calon Pengurus BPR sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, pihak-pihak yang masuk dalam daftar mengenai orang-orang tertentu yang memenuhi kriteria perbuatan tercela di bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/118/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Kriteria Perbuatan Tercela Orang-orang yang Dilarang menjadi Pemegang Saham dan/atau Pengurus Bank, khususnya pihak-pihak yang berasal dari BPR, dinyatakan sebagai pihak-pihak yang Tidak Lulus dengan jangka waktu larangan selama 20 (dua puluh) tahun. 3. Perhitungan jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Bank Indonesia ini.

1. BPR yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (2), Pasal 38 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemberhentian Pengurus BPR. 2. BPR yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), dan Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 per hari kelambatan. 3. Pemegang saham yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 36 huruf a, Pasal 39 ayat (3) huruf a, Pasal 40 ayat (1) huruf a dan Pasal 45 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Perbankan. 4. Anggota Direksi, dewan Komisaris atau Pejabat Eksekutif yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (3), Pasal 36 huruf b dan Pasal 45 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Perbankan.