Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/9/PBI/2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/9/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/9/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/9/PBI/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:26 Juli 2012
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaUji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan26 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) BPR

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, guna menciptakan sistem perbankan yang sehat dan melindungi kepentingan stakeholders. Peraturan ini mengatur mekanisme uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon pemilik, calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi, serta pihak-pihak yang sudah tidak menjabat. Uji ini mencakup penilaian integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan sanksi tegas bagi pihak yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk larangan menjadi pemegang saham atau pejabat eksekutif di industri perbankan. Bank Indonesia berwenang melakukan uji kemampuan dan kepatutan serta menetapkan hasilnya dalam predikat Lulus atau Tidak Lulus.

1. Terhadap pihak yang ditetapkan Lulus Bersyarat berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/23/PBI/2004, dinyatakan Lulus setelah memenuhi persyaratan atau dinyatakan Tidak Lulus dengan jangka waktu larangan selama 2 tahun. 2. Uji kemampuan dan kepatutan yang sedang dilakukan pada saat berlakunya peraturan ini mengacu pada PBI No. 6/23/PBI/2004 dengan konsekuensi mengacu pada ketentuan dalam peraturan ini. 3. Pihak-pihak yang dinyatakan Tidak Lulus berdasarkan PBI No. 6/23/PBI/2004 tetap dilarang menjadi Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Direksi sampai jangka waktu pelarangan berakhir.

1. BPR yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi. 2. Keterlambatan laporan dikenakan denda Rp100.000,00 per hari, maksimal Rp3.000.000,00. 3. Pelanggaran oleh pemegang saham atau anggota Dewan Komisaris/Direksi dikenakan sanksi sesuai UU Perbankan.