Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 5/2021 · Permen LHK No. 5 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaTata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan01 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut. 2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengelolaan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Hulu Minyak dan Gas serta Panas Bumi dengan Cara Injeksi. 3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air Lampiran V. 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1701). 5. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit. 6. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) di bidang pengendalian pencemaran lingkungan. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mencakup kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah serta pembuangan emisi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kewajiban bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah serta pembuangan emisi untuk memiliki Pertek dan SLO. 2. Prosedur untuk memperoleh Pertek, termasuk penapisan mandiri, penyusunan kajian teknis atau dokumen pemenuhan standar teknis, dan pengajuan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. 3. Prosedur untuk memperoleh SLO, termasuk penyampaian laporan penyelesaian pembangunan sistem pengolahan air limbah dan/atau fasilitas injeksi serta uji coba air limbah. 4. Kriteria dan tata cara verifikasi instalasi pengolahan air limbah dan/atau fasilitas injeksi untuk memastikan kesesuaian dengan standar teknis dan terpenuhinya baku mutu air limbah. 5. Ketentuan mengenai perubahan Pertek jika terdapat perubahan teknis dalam kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah serta pembuangan emisi.

1. Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memiliki perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Usaha dan/atau Kegiatan. 2. Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang dalam proses permohonan perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah baru atau perpanjangan sebelum tanggal 2 Februari 2021 dan telah dinyatakan lengkap secara administratif dan/atau memenuhi persyaratan teknis, dilanjutkan sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis dan/atau SLO sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 3. Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan Emisi tetap dapat melakukan kegiatannya sepanjang telah mencantumkan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi di dalam Persetujuan Lingkungannya. 4. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal: a. perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah belum mencakup standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; atau b. terdapat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan. 5. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan Emisi wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal belum mencantumkan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi di dalam Persetujuan Lingkungannya. 6. Perubahan Persetujuan Lingkungan harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis dan/atau SLO sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 7. Perubahan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)