Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2026 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pakan Ternak dan Pakan Akuakultur

Juga dikenal sebagai: Permen LH/BPLH 2/2026 · Permen LH/BPLH No. 2 Tahun 2026 · Permen LH/BPLH Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2026Tanggal Penetapan:23 Februari 2026
Pertanian & PeternakanKelautan & PerikananLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan perundang-undangan lain secara eksplisit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2026 ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur. Kebijakan ini mewajibkan penanggung jawab usaha tersebut untuk mengolah air limbah yang dihasilkan sebelum dilepas ke lingkungan atau dimanfaatkan kembali. Pengolahan air limbah harus memenuhi ketentuan baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan air limbah yang ditetapkan. Baku mutu air limbah bervariasi tergantung pada sistem pengolahan (tersendiri atau terintegrasi), jenis air limbah, serta tujuan pelepasan (ke media air, drainase, saluran irigasi, atau pemanfaatan). Standar teknologi pengolahan air limbah juga dirinci berdasarkan debit air limbah dan tujuan pembuangan atau pemanfaatan. Terdapat pengecualian bagi penanggung jawab usaha yang menyalurkan air limbah ke saluran pengumpul yang dilengkapi unit pengolah, menyerahkan ke jasa pengangkut/pengolah, atau memanfaatkan air limbah untuk kegiatan lain. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian persetujuan lingkungan dan pemantauan air limbah bagi usaha yang telah memiliki persetujuan teknis atau SPPL, dengan jangka waktu paling lama dua tahun sejak peraturan ini berlaku.

1. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur yang telah memiliki persetujuan teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah atau SPPL pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup; atau penyesuaian pelaksanaan pemantauan Air Limbah bagi kegiatan yang wajib SPPL. 2. Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan tanpa disertai dengan perubahan persetujuan teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. 3. Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri/Badan ini. 4. Ketentuan mengenai larangan pembuangan Air Limbah ke drainase dan/atau saluran irigasi, serta baku mutu pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu, bagi Usaha dan/atau Kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

(-)