Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 8/2023 · Permendikbudriset No. 8 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2023Tanggal Penetapan:4 Januari 2023
Statuta KelembagaanPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku05 Januari 2023
Tanggal Penetapan04 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 376).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja UMRAH dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja ini diperlukan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan UMRAH.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur Organisasi: UMRAH terdiri dari Senat, Pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan.
  2. Pembagian Tugas dan Fungsi: Rektor bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Wakil Rektor membantu Rektor dalam bidang akademik dan perencanaan, keuangan dan umum, serta kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
  3. Unsur Pelaksana Akademik: Terdiri dari fakultas, program pascasarjana, dan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Fakultas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi.
  4. Unsur Pelaksana Administrasi: Dilaksanakan oleh biro yang memberikan pelayanan teknis dan administrasi.
  5. Unsur Penjaminan Mutu: Dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
  6. Unsur Penunjang Akademik: Dilaksanakan oleh unit penunjang akademik seperti perpustakaan, unit bahasa, unit teknologi informasi dan komunikasi, unit pengembangan karir dan kewirausahaan, dan laboratorium terpadu.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan UMRAH.

1. Jabatan dan pejabat di lingkungan UMRAH berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2012 tetap melaksanakan tugas sampai adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta jabatan dan pejabat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)