Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 29/2024 · Permendikbudriset No. 29 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 29 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2024Tanggal Penetapan:10 Juli 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku12 Juli 2024
Tanggal Penetapan10 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dengan membentuk Fakultas Kedokteran.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 14 diubah untuk menambahkan Fakultas Kedokteran sebagai salah satu fakultas di UMRAH. Susunan organisasi Fakultas Kedokteran sedikit berbeda dengan fakultas lain, terutama pada bagian administrasi yang disebut Subbagian Umum.
  2. Pasal 18 diubah untuk memperjelas tugas jurusan dalam menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
  3. Menambahkan Pasal 28A dan 28B untuk mengatur Subbagian Umum di lingkungan Fakultas Kedokteran, termasuk tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Pasal 41 dan 42 diubah untuk memperjelas tugas dan fungsi Biro Keuangan dan Umum.
  5. Pasal 80 diubah untuk menyesuaikan struktur UMRAH dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
  6. Pasal 83 ditambahkan huruf h, untuk menambahkan tanggung jawab pimpinan di lingkungan UMRAH dalam memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan.
  7. Menambahkan Pasal 87A untuk menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi pembentukan Fakultas Kedokteran dan meningkatkan efektivitas organisasi dan tata kerja UMRAH.

(-)

(-)