Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 92/2018 · PERPRES No. 92 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 92 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2018Tanggal Penetapan:2 Oktober 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 2018
Tanggal Penetapan02 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah seiring dengan peningkatan kinerja dan beban kerja organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Perubahan utama meliputi penyesuaian ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja yang kini mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Selain itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di kementerian tersebut, berlaku mulai Januari 2017. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)