Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 10/2020 · Permen PPPA No. 10 Tahun 2020 · Permen PPPA Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaTata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Pegawai dalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di seluruh unit kerja di lingkungan Kemen PPPA. Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas meliputi kebijakan, pembinaan, dan pengelolaan Naskah Dinas dalam sistem kearsipan Kemen PPPA yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. Tata Naskah Dinas di lingkungan Kemen PPPA meliputi jenis dan format Naskah Dinas, pembuatan Naskah Dinas, pengamanan Naskah Dinas, kewenangan penandatanganan Naskah Dinas, dan pengendalian Naskah Dinas.

Jenis Naskah Dinas terdiri atas Naskah Dinas arahan (pengaturan, penetapan, dan penugasan), Naskah Dinas korespondensi (intern dan ekstern), Naskah Dinas khusus, Naskah Dinas lainnya, laporan, dan telaahan staf. Pembuatan Naskah Dinas meliputi persyaratan pembuatan, tataran Naskah Dinas, kode unit kerja, susunan Naskah Dinas, kop jabatan dan/atau kop Naskah Dinas, penomoran Naskah Dinas, penggunaan kertas, amplop, dan tinta, ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung, penentuan batas/ruang tepi, penggunaan Bahasa Indonesia, nomor halaman, tembusan, lampiran, penggunaan lambang negara/logo lembaga, pengaturan paraf naskah dinas dan penggunaan cap, dan perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Pengamanan Naskah Dinas meliputi pengamanan informasi Naskah Dinas nonelektronik dan elektronik. Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas merupakan hak dan kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sesuai jabatannya. Pengendalian Naskah Dinas merupakan tindakan terhadap Naskah Dinas masuk dan/atau Naskah Dinas keluar.

(-)

(-)