Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2015 bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam penyusunan naskah dinas dan pengurusan surat di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tata Naskah Dinas ini berfungsi sebagai panduan bagi pejabat dan pegawai dalam melaksanakan tugas administrasi. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan keadaan terkini. Tata Naskah Dinas mencakup pengaturan jenis dan format naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo, cap dinas, serta penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.