Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 3/2015 · Permen PPPA No. 3 Tahun 2015 · Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2015Tanggal Penetapan:20 Januari 2015
Aparatur Sipil NegaraPerlindungan Keluarga & AnakTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaTata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku21 Januari 2015
Tanggal Penetapan20 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2015 bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam penyusunan naskah dinas dan pengurusan surat di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tata Naskah Dinas ini berfungsi sebagai panduan bagi pejabat dan pegawai dalam melaksanakan tugas administrasi. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan keadaan terkini. Tata Naskah Dinas mencakup pengaturan jenis dan format naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo, cap dinas, serta penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 29 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)