Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Peraturan ini menggantikan pedoman sebelumnya yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. PDH Bakamla diatur meliputi jenis dan bentuk, kelengkapan dan atribut, serta penggunaannya. Penggunaan PDH harus memperhatikan legalitas, kebutuhan organisasi, keseragaman, dan estetika. Jenis dan bentuk PDH Bakamla adalah seragam khas yang berlaku di lingkungan Bakamla, dengan kelengkapan seperti kemeja, celana panjang, baret, dan atribut seperti papan nama dan tanda pangkat.