Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 4/2016 · Perka Bakamla No. 4 Tahun 2016 · Perka Bakamla Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2016Tanggal Penetapan:28 Juli 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaPakaian Dinas Harian di Lingkungan Badan Keamanan Laut
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku29 Juli 2016
Tanggal Penetapan28 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Kalakhar Bakorkamla Nomor: Skep-103/Kalakhar/Bakorkamla/II/2007 tentang Pedoman Penggunaan Seragam Pakaian Dinas di lingkungan Bakorkamla Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Peraturan ini menggantikan pedoman sebelumnya yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. PDH Bakamla diatur meliputi jenis dan bentuk, kelengkapan dan atribut, serta penggunaannya. Penggunaan PDH harus memperhatikan legalitas, kebutuhan organisasi, keseragaman, dan estetika. Jenis dan bentuk PDH Bakamla adalah seragam khas yang berlaku di lingkungan Bakamla, dengan kelengkapan seperti kemeja, celana panjang, baret, dan atribut seperti papan nama dan tanda pangkat.

1. Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, penggunaan PDH Bakamla yang telah ada disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan ini secara bertahap paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.

(-)