Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 6/2019 · Perka Bakamla No. 6 Tahun 2019 · Perka Bakamla Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaPakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia 2. Keputusan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui dan mengubah ketentuan mengenai pakaian dinas, atribut, dan kelengkapan di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Tujuannya adalah untuk mendukung sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bakamla RI sebagai lembaga coast guard, serta menumbuhkan kebanggaan personel terhadap identitas dan otoritas mereka. Peraturan ini mengatur jenis-jenis pakaian dinas yang harus dikenakan oleh personel Bakamla RI, termasuk Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), dan Pakaian Olahraga (PO). Setiap jenis pakaian dinas dilengkapi dengan atribut dan kelengkapan yang sesuai, seperti tanda kepangkatan, lencana jabatan, dan tanda kehormatan. Penggunaan pakaian dinas harus memperhatikan aspek legalitas, kebutuhan organisasi, keragaman, dan estetika.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pemakaian Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan di lingkungan Bakamla RI dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.