Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 12/2018 · Permenkumham No. 12 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2018Tanggal Penetapan:4 April 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku09 April 2018
Tanggal Penetapan04 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan pejabat fungsional Penyuluh Hukum yang kompeten dan profesional sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan karir dan kompetensi PNS, khususnya Penyuluh Hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2014.

Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Uji kompetensi ini meliputi beberapa aspek, termasuk jenjang jabatan dan pangkat, organisasi pelaksana uji kompetensi, persyaratan dan tata cara pelaksanaan, pelaksanaan uji itu sendiri, serta monitoring dan evaluasi. Organisasi pelaksana uji kompetensi melibatkan Tim Uji Kompetensi yang dibentuk oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, dengan dukungan Sekretariat Uji Kompetensi di tingkat pusat dan daerah.

Persyaratan uji kompetensi mencakup keputusan pangkat/golongan terakhir, keputusan jabatan terakhir, penilaian angka kredit terakhir, Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP), dan surat pengantar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan dua kali setahun dengan metode uji kompetensi tertulis (CBT) dan wawancara. Materi uji kompetensi meliputi Pancasila, UUD 1945, budaya hukum, tugas pokok dan fungsi penyuluhan hukum, komunikasi, kerjasama, pengetahuan hukum, pola penyuluhan hukum, serta sikap/perilaku.

(-)

(-)