di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2015 - 2019
Juga dikenal sebagai: Perka LAN 13/2015 · Perka LAN No. 13 Tahun 2015 · Perka LAN Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk tahun 2015-2019. Road Map ini bertujuan sebagai acuan dalam melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan LAN.
Latar Belakang dan Tujuan: Road Map ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Reformasi birokrasi dipandang sebagai proses perubahan jangka panjang yang perlu dilakukan secara sistematis dan terus menerus. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia yang profesional, berintegritas tinggi, dan mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial: Road Map ini mencakup delapan area perubahan, yaitu organisasi, tata laksana, peraturan perundangan, sumber daya manusia, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, serta pola pikir dan budaya kerja. Program-program prioritas meliputi peningkatan pelayanan publik (e-service diklat, ISO diklat, e-service STIA, standar pelayanan, complain handling), manajemen perubahan (pembentukan tim, strategi komunikasi, internalisasi nilai), penataan peraturan perundang-undangan (proleg LAN, review produk hukum), penataan tata laksana (restrukturisasi unit kerja, business process reengineering, penyusunan SOP), penataan dan penguatan organisasi (e-office, e-government), penguatan pengawasan (zona integritas, whistle blower, aksi PPK), dan penguatan akuntabilitas (AKIP, sistem manajemen kinerja, indikator kinerja utama).