Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tanggung jawab akhir atas pengawasan berada pada Bawaslu, yang dilaksanakan secara berjenjang oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sesuai wilayah kerja masing-masing. Lingkup pengawasan meliputi seluruh tahapan pemilihan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pengadaan logistik, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilihan. Pengawas Pemilihan melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran serta penyelesaian sengketa Pemilihan. Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengawas Pemilihan di semua tingkatan. Pengawas Pemilihan melaporkan hasil pengawasan secara berjenjang, baik secara periodik maupun pada akhir tahapan Pemilihan. Kerja sama dengan instansi/lembaga terkait dan partisipasi masyarakat juga diatur dalam peraturan ini. Pengawasan dilakukan dengan berbasis ramah lingkungan dan dapat menggunakan sistem teknologi informasi dan komunikasi.