di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 2/2018 · Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tentang pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di wilayah Aceh, serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Latar belakangnya adalah untuk memfokuskan pengawasan sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah berdasarkan undang-undang otonomi khusus dan pemerintahan khusus.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan formulir dalam penyelenggaraan pengawasan pemilihan.