Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 2/2018 · Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2018Tanggal Penetapan:17 Januari 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku25 Januari 2018
Tanggal Penetapan17 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tentang pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di wilayah Aceh, serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Latar belakangnya adalah untuk memfokuskan pengawasan sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah berdasarkan undang-undang otonomi khusus dan pemerintahan khusus.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Tata kerja pengawasan oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panwas Kelurahan/Desa.
  2. Pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih.
  3. Strategi pencegahan dan penindakan dalam pengawasan pemilihan.
  4. Pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan, termasuk pencalonan (dengan ketentuan khusus untuk Aceh dan Papua/Papua Barat), perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan pemilihan, kampanye, dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan.
  5. Ketentuan khusus terkait pengawasan di Aceh meliputi pengawasan terhadap persyaratan calon perseorangan dan keterwakilan perempuan.
  6. Ketentuan khusus terkait pengawasan di Papua dan Papua Barat meliputi pengawasan terhadap persyaratan orang asli Papua.
  7. Ketentuan khusus terkait pengawasan di DKI Jakarta meliputi pengawasan terhadap pemenuhan persentase perolehan suara sah dan pelaksanaan pemilihan putaran kedua jika diperlukan.

Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan formulir dalam penyelenggaraan pengawasan pemilihan.

1. Penyebutan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini dimaknai sebagai panitia pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.

(-)