di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 1/2023 · Permen KKP No. 1 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagai dasar penentuan besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi. Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan dihitung berdasarkan berat ikan hasil tangkapan dikalikan dengan Harga Acuan Ikan.
Nakhoda kapal penangkap ikan wajib memasukkan hasil penghitungan berat ikan ke dalam Log Book Penangkapan Ikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. Jika terjadi alih muat ikan, nakhoda kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan wajib membuat berita acara alih muatan melalui aplikasi yang sama. Pelaku Usaha Perikanan Tangkap bertanggung jawab atas kebenaran data yang dimasukkan oleh nakhoda.
Harga Acuan Ikan ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dengan mempertimbangkan harga ikan di tingkat produsen. Menteri melakukan evaluasi Harga Acuan Ikan paling lambat 12 bulan sekali. Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan ditetapkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian berdasarkan berat ikan dan Harga Acuan Ikan.
Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap pelaporan jenis dan berat ikan hasil tangkapan. Jika terdapat kelebihan jenis dan/atau berat ikan dari hasil verifikasi, terhadap selisih kelebihan tersebut ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan. Jenis dan berat ikan hasil tangkapan dapat dipublikasikan melalui laman resmi Kementerian.