Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 34/2021 · Permen KKP No. 34 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 34 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2021Tanggal Penetapan:1 September 2021
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 September 2021
Tanggal Penetapan01 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagai dasar penentuan besaran tarif PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan. Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan ditetapkan oleh kepala Pelabuhan Perikanan di lokasi pendaratan ikan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan Substansial:

  • Nilai Produksi Ikan dihitung berdasarkan berat ikan hasil tangkapan dikalikan harga ikan.
  • Berat ikan ditentukan berdasarkan penimbangan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap bersama Pengolah Data menggunakan Timbangan Elektronik.
  • Harga ikan ditentukan berdasarkan harga lelang, harga transaksi, atau harga acuan ikan. Harga acuan ikan ditetapkan oleh kepala Pelabuhan Perikanan dan dievaluasi paling sedikit sekali dalam tiga bulan.
  • Verifikator melakukan verifikasi dan validasi data hasil penimbangan ikan.
  • Kepala Pelabuhan Perikanan menetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan dan menerbitkan Surat Tagihan PNBP.
  • Dalam hal pendaratan bukan di Pelabuhan Perikanan, kepala Pelabuhan Perikanan terdekat menetapkan Nilai Produksi Ikan.

(-)

(-)