Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 47/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 47/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku24 September 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan tugas pengawas perikanan guna menjamin tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang bertugas mengawasi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Pengangkatan dan pemberhentian Pengawas Perikanan dilakukan oleh Menteri dan dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal. Pengawas Perikanan wajib memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pangkat, pendidikan, dan kesehatan. Tugas pengawasan dilakukan di berbagai lokasi seperti WPPNRI, kapal perikanan, pelabuhan, dan kawasan konservasi. Pengawasan meliputi pemeriksaan izin, kepatuhan operasional, dan perlindungan hak asasi manusia. Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan dan dapat diikuti dengan rekomendasi sanksi administratif atau tindakan hukum lainnya.

(-)

1. Rekomendasi pengenaan sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyegelan, pembekuan atau pencabutan izin, dan denda administratif.