Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan tugas pengawas perikanan guna menjamin tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang bertugas mengawasi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Pengangkatan dan pemberhentian Pengawas Perikanan dilakukan oleh Menteri dan dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal. Pengawas Perikanan wajib memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pangkat, pendidikan, dan kesehatan. Tugas pengawasan dilakukan di berbagai lokasi seperti WPPNRI, kapal perikanan, pelabuhan, dan kawasan konservasi. Pengawasan meliputi pemeriksaan izin, kepatuhan operasional, dan perlindungan hak asasi manusia. Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan dan dapat diikuti dengan rekomendasi sanksi administratif atau tindakan hukum lainnya.