Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 1/2019 · Perda Kabupaten Lamandau No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2019Tanggal Penetapan:22 Maret 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku22 Maret 2019
Tanggal Penetapan22 Maret 2019
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah perlunya revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menyeragamkan ketentuan formal dan material terkait pajak daerah. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Setiap jenis pajak diatur mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, dan gugatan. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lamandau memiliki kewenangan dalam pemungutan pajak daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak terutang yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, masih tetap merupakan pajak yang terutang dan dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang sesuai dengan tata cara penagihan pajak dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi berupa denda. 2. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga. 3. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan.