Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah perlunya revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menyeragamkan ketentuan formal dan material terkait pajak daerah.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Setiap jenis pajak diatur mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, dan gugatan. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lamandau memiliki kewenangan dalam pemungutan pajak daerah.