Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 18/2021 · Permen ESDM No. 18 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2021Tanggal Penetapan:1 Juli 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPrioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku09 Juli 2021
Tanggal Penetapan01 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1237).

Peraturan Menteri ini mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Latar belakangnya adalah untuk optimalisasi, kepastian hukum, dan kepastian berusaha dalam pemanfaatan minyak bumi selain yang bersumber dari Domestic Market Obligation (DMO), serta untuk meningkatkan ketahanan energi nasional. Ketentuan substansial meliputi kewajiban PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi untuk memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebelum impor. Kontraktor atau Afiliasi Kontraktor wajib menawarkan minyak bumi bagiannya kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi, atau mengikutsertakan mereka dalam lelang. Proses penawaran memiliki jangka waktu, dan negosiasi pembelian dilakukan secara kelaziman bisnis. PT Pertamina (Persero) dapat melakukan penunjukan langsung Kontraktor untuk pembelian minyak bumi bagian Kontraktor dan mengadakan kontrak jangka panjang. Ketentuan ini berlaku juga untuk kondensat.

(-)

(-)