di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 42/2018 · Permen ESDM No. 42 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan minyak bumi dalam negeri dan meningkatkan ketahanan energi nasional.
Ketentuan substansial meliputi: