Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 42/2018 · Permen ESDM No. 42 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2018Tanggal Penetapan:5 September 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPrioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku06 September 2018
Tanggal Penetapan05 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan minyak bumi dalam negeri dan meningkatkan ketahanan energi nasional.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan mencari pasokan dari Kontraktor dalam negeri sebelum impor.
  2. Kewajiban Kontraktor atau Afiliasinya untuk menawarkan minyak bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.
  3. Proses penawaran dan negosiasi pembelian minyak bumi bagian Kontraktor, termasuk jangka waktu penawaran dan kewajiban negosiasi secara kelaziman bisnis.
  4. Kewenangan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan penunjukan langsung Kontraktor dan mengadakan kontrak jangka panjang selama 12 bulan.
  5. Kewajiban PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi untuk melaporkan hasil negosiasi kepada Direktorat Jenderal.
  6. Pemberlakuan ketentuan mengenai Kondensat sebagai Minyak Bumi.

(-)

(-)