Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 10/2018 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2018
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku13 Februari 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

PERATURAN INI TIDAK BERLAKU — analisis berikut disusun berdasarkan dokumen yang disediakan dan diperlakukan sebagai materi historis. Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 (selanjutnya: Peraturan).

Kapan dicabut / tidak berlaku lagi
  • Tidak ada informasi pencabutan dalam teks yang disediakan. Dokumen ini sendiri adalah Peraturan Menteri yang mulai berlaku pada saat diundangkan (13 Februari 2018) sesuai Pasal II. Namun, karena Anda menyatakan bahwa peraturan ini saat ini TIDAK BERLAKU, tanggal efektif pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku harus diverifikasi pada sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, lembaran elektronik Kementerian Hukum dan HAM / JDIHN, atau pengumuman resmi Kementerian ESDM).

  • Rekomendasi verifikasi: cek Berita Negara berikutnya, situs Kementerian ESDM, JDIHN (jdihn.go.id), dan publikasi resmi MenESDM untuk menemukan tanggal pencabutan atau penggantian.

Peraturan pengganti (jika ada)
  • Tidak terdapat keterangan pengganti dalam dokumen ini. Jika peraturan ini telah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, peraturan pengganti dapat berupa Peraturan Menteri ESDM yang lebih baru tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau kebijakan sektoral lain (mis. Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri yang merevisi/merangkum ketentuan PJBL).

  • Rekomendasi tindakan: lakukan penelusuran peraturan terkini di basis data perundang-undangan resmi untuk menemukan peraturan pengganti dan membaca ketentuan peralihan yang menyertainya.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Riwayat yang tercantum di dokumen mencakup:

    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 (aslinya);
    • Perubahan pertama melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2017;
    • Perubahan kedua melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2018 (dokumen ini) — perubahan khususnya menyangkut ketentuan keadaan kahar (force majeure) pada Pasal 28.
  • Catatan: riwayat perubahan setelah 2018 tidak tercantum di dokumen ini dan perlu diverifikasi dari sumber resmi untuk mengetahui apakah ada perubahan atau pencabutan lanjutan.

Tujuan dan Latar Belakang (historis)

Tujuan utama perubahan kedua ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, khususnya memperjelas aturan mengenai keadaan kahar (force majeure) dalam pokok-pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PLN dan badan usaha. Pertimbangan tersebut dinyatakan eksplisit dalam konsiderans Peraturan.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Pembebasan kewajiban — Para pihak dibebaskan dari kewajiban mereka apabila terjadi keadaan kahar (Pasal 28 ayat 1).

  • Penyempitan jenis keadaan kahar — Perubahan mengidentifikasi secara eksplisit natural force majeure (bencana alam) sebagai salah satu bentuk keadaan kahar dan menghapus beberapa kategori/ketentuan sebelumnya (beberapa huruf/ayat dihapus), sehingga fokus pada akibat bencana alam terhadap COD dan kemampuan penyaluran energi (Pasal 28 ayat 2 dan seterusnya).

  • Remedi; apabila bencana alam menyebabkan tertundanya COD, maka jadwal COD dapat diperpanjang sesuai durasi kejadian termasuk waktu perbaikan proyek (Pasal 28 ayat 3). Demikian pula jika energi tidak dapat disalurkan, PJBL dapat diperpanjang sesuai durasi kejadian (Pasal 28 ayat 4).

  • Ketentuan lain terkait mekanisme pembuktian, pemberitahuan, atau kompensasi tidak tercantum secara lengkap pada kutipan yang diberikan — kemungkinan diatur pada bagian lain dari Peraturan Induk (PM 10/2017) atau dalam klausul kontraktual PJBL.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis historis dan asumtif)
  • Alasan potensial (perlu verifikasi resmi): peraturan dapat dinyatakan tidak berlaku karena diganti oleh peraturan yang lebih baru, terjadi penyederhanaan/penyatuan aturan, adanya putusan pengadilan/administratif yang menonaktifkan ketentuan tertentu, atau kebijakan pemerintah yang mengubah kerangka regulasi PJBL.

  • Perubahan-perubahan teknis (seperti penghapusan sebagian huruf/ayat pada Pasal 28) mungkin menimbulkan kebutuhan penyesuaian lebih lanjut sehingga pada fase berikutnya ketentuan ini direvisi atau dicabut oleh regulasi pengganti.

Dampak Pencabutan (historis dan konseptual)
  • Pencabutan atau tidak berlakunya peraturan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kontrak PJBL yang dirujuk pada ketentuan yang diubah — tergantung pada apakah kontrak mengacu pada teks peraturan tersebut atau memasukkan klausul force majeure tersendiri.

  • Bagi proyek terdampak (mis. pembangkit yang mengalami bencana), perubahan atau pencabutan dapat mempengaruhi hak untuk perpanjangan COD atau perpanjangan PJBL bila tidak ada pengaturan pengganti yang jelas.

  • Pencabutan tanpa pengaturan peralihan yang jelas meningkatkan risiko sengketa kontraktual yang harus diselesaikan melalui mekanisme kontrak, administratif, atau peradilan.

Catatan penutup: alasan pasti pencabutan dan dampak konkretnya pada kontrak/operasi memerlukan verifikasi terhadap peraturan pengganti (jika ada) dan penelaahan klausul kontraktual PJBL terkait.

Ketentuan Peralihan Historis

Catatan: Peraturan yang dianalisis tidak mencantumkan ketentuan peralihan rinci dalam kutipan yang diberikan selain menyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan. Karena peraturan ini kini dinyatakan tidak berlaku, uraian berikut bersifat analitis dan menggambarkan praktik umum penanganan peralihan peraturan.

Ketentuan peralihan saat dicabut (prinsip umum)
  • Jika suatu Peraturan Menteri dicabut dan digantikan, biasanya peraturan pengganti memuat ketentuan peralihan yang menjelaskan status perjanjian yang sedang berjalan, tanggal efektif penggantian, dan mekanisme penyesuaian kontrak yang terdampak.

  • Apabila tidak ada ketentuan peralihan eksplisit, asas hukum umum dan aturan perundang‑undangan (mis. UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑Undangan) serta asas perlindungan kepastian hukum akan menjadi rujukan untuk menyelesaikan transisi.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Transisi idealnya diatur melalui dokumen pengganti yang menyatakan secara tegas bagaimana ketentuan lama dialihkan, apakah kontrak yang mengacu pada peraturan lama tetap berlaku berdasarkan teks lama, atau harus disesuaikan mengikuti ketentuan baru.

  • Pihak berkontrak (PLN dan badan usaha) umumnya perlu meninjau klausul kontrak yang mengacu pada peraturan lama dan melakukan penyesuaian administratif atau amandemen kontrak jika diperlukan.

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Secara umum, hak dan kewajiban yang telah timbul selama masa berlaku peraturan yang dicabut tetap dipertimbangkan untuk penyelesaian, kecuali peraturan pengganti menentukan lain. Misalnya, perpanjangan COD yang sudah disetujui berdasarkan Peraturan ini kemungkinan besar tetap diakui sampai terdapat keputusan administrasi/perdata yang mengubahnya.

  • Untuk kewajiban yang belum terpenuhi, pihak-pihak harus menelaah apakah kontrak mengandung klausul yang mengatur ketentuan force majeure secara mandiri atau mengacu ke peraturan yang sekarang tidak berlaku; jika mengacu ke peraturan yang dicabut, praktik umum adalah menyepakati dasar hukum baru atau mengadopsi ketentuan pengganti.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Perkara yang masih berjalan (sengketa administratif atau perdata) umumnya diselesaikan berdasarkan hukum dan bukti yang relevan pada saat kejadian serta ketentuan kontrak. Pengadilan atau forum arbitrase akan mempertimbangkan peraturan yang berlaku pada waktu peristiwa material (mis. terjadinya force majeure) dan ketentuan transisi pada peraturan pengganti jika ada.

  • Rekomendasi praktis: pihak terdampak hendaknya segera melakukan inventarisasi kontrak, mendokumentasikan kejadian terkait force majeure, dan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan strategi amandemen atau penyelesaian sengketa.

Sanksi (keterangan historis)

Catatan pendahuluan: dalam kutipan Peraturan yang tersedia, tidak tercantum sanksi administratif atau pidana khusus yang berkaitan langsung dengan ketentuan Pasal 28 tentang keadaan kahar. Oleh karena itu, uraian berikut bersifat penjelasan umum tentang pengaturan sanksi dalam konteks PJBL.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Secara umum, pelanggaran terhadap ketentuan peraturan teknis atau administrasi di sektor ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang‑undangan yang relevan (mis. teguran, pembatasan kegiatan, pencabutan izin) — namun sanksi tersebut biasanya diatur di peraturan lain atau dalam perjanjian kontraktual.

  • Dalam konteks force majeure, klausul kontrak PJBL umumnya mengatur remedi kontraktual (penangguhan kewajiban, perpanjangan waktu, kompensasi, atau terminasi yang diatur) bukan sanksi pidana. Jadi, konsekuensi yang diberlakukan biasanya berupa penyelesaian kewajiban kontrak, pembayaran denda keterlambatan (kecuali dibebaskan oleh force majeure), atau klaim ganti rugi sesuai klausul kontrak.

Status sanksi setelah peraturan dicabut
  • Jika peraturan yang mengatur sanksi dicabut, penerapan sanksi administratif oleh otoritas bisa berubah bergantung pada peraturan pengganti. Namun, tindakan administratif atau sanksi yang telah dijatuhkan sebelum pencabutan umumnya tetap berlaku sampai selesai proses banding/penyelesaian sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

  • Untuk sanksi kontraktual (mis. klaim denda), pencabutan peraturan tidak otomatis membatalkan klaim yang lahir dari peristiwa yang terjadi saat peraturan masih berlaku; penyelesaiannya bergantung pada isi kontrak dan putusan forum penyelesaian sengketa.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
  • Sanksi administratif atau proses penegakan yang masih berjalan perlu ditinjau berdasarkan tanggal kejadian dan dasar hukum yang digunakan otoritas saat mengenakan sanksi. Jika sanksi didasarkan pada ketentuan yang kini dicabut, pihak yang terkena sanksi dapat menelaah kemungkinan upaya hukum (banding/keberatan) berdasarkan asas kepastian hukum dan non‑retroaktivitas peraturan.

  • Rekomendasi praktis: dokumentasikan seluruh tindakan administratif, tenggat waktu, dan bukti force majeure; konsultasikan dengan penasihat hukum untuk menentukan strategi administratif atau perdata terhadap sanksi yang masih diproses.

Kesimpulan umum: karena dokumen yang dianalisis kini dinyatakan TIDAK BERLAKU, semua hal yang bersifat operasional (hak, kewajiban, sanksi, dan penyelesaian perkara) harus diverifikasi terhadap peraturan pengganti dan perundang‑undangan yang berlaku serta dikaji berdasarkan klausul kontrak PJBL yang relevan. Untuk kepastian hukum, disarankan melakukan verifikasi resmi terhadap status peraturan dan memperoleh nasihat hukum spesifik.