di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 5/2025 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2025 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini memberikan pedoman dalam penyusunan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan. PPL (Pengembang Pembangkit Listrik) bertindak sebagai penjual dan PT PLN (Persero) sebagai pembeli.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan ketahanan energi melalui pemanfaatan energi terbarukan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan jual beli tenaga listrik dari pembangkit listrik energi terbarukan.
Ketentuan Substansial: