Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 5/2025 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2025 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2025Tanggal Penetapan:27 Februari 2025
Standar & Pedoman TeknisPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku04 Maret 2025
Tanggal Penetapan27 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 256).

Peraturan Menteri ini memberikan pedoman dalam penyusunan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan. PPL (Pengembang Pembangkit Listrik) bertindak sebagai penjual dan PT PLN (Persero) sebagai pembeli.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan ketahanan energi melalui pemanfaatan energi terbarukan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan jual beli tenaga listrik dari pembangkit listrik energi terbarukan.

Ketentuan Substansial:

  • Ruang Lingkup: Mencakup pembangkit listrik tenaga panas bumi, air, surya fotovoltaik, bayu, biomassa, biogas, energi laut, dan bahan bakar nabati, termasuk pembangkit listrik berbasis sampah.
  • Hak dan Kewajiban PPL: Menerima pembayaran atas tenaga listrik, menyediakan dan menjual tenaga listrik, memberikan jaminan pelaksanaan proyek, mencapai COD, memenuhi Performance Ratio, memenuhi perizinan, menggunakan produk dalam negeri, dan menjaga keberlangsungan pasokan.
  • Hak dan Kewajiban PT PLN (Persero): Memperoleh penyaluran tenaga listrik yang andal, menyerap dan membeli tenaga listrik dari PPL, membayar tenaga listrik yang tidak diserap karena Deemed Dispatch, dan memelihara fasilitas jaringan.
  • Alokasi Risiko: PT PLN (Persero) menanggung risiko kebutuhan tenaga listrik, kesiapan transmisi dan distribusi, dan volatilitas nilai tukar mata uang. PPL menanggung risiko pembebasan lahan, perizinan, ketepatan jadwal pembangunan, konvertibilitas mata uang, performa pembangkit, dan ketersediaan bahan bakar.
  • Jaminan Pelaksanaan Proyek: PPL memberikan jaminan pelaksanaan proyek maksimal 10% dari total biaya proyek.
  • Transaksi Jual Beli Tenaga Listrik: PT PLN (Persero) wajib membeli tenaga listrik sesuai CE atau AF dengan harga sesuai peraturan perundang-undangan.

1. PJBL yang ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai berakhirnya, dan perpanjangannya mengikuti Peraturan Menteri ini. 2. Proses pengadaan tenaga listrik yang sedang berlangsung sampai periode pemasukan penawaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan PJBL mengikuti peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini. 3. Pembelian tenaga listrik yang melebihi CE atau AF dan pembelian tenaga listrik untuk optimalisasi pembangkit tenaga listrik untuk PJBL yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini dapat dilakukan melalui perjanjian tambahan.

(-)