Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhub 61/2019 · Permenhub No. 61 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 61 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2019Tanggal Penetapan:23 September 2019
Wilayah Kedaulatan NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 Oktober 2019
Tanggal Penetapan23 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 1999 tentang Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan kapal penumpang kecepatan tinggi berbendera Indonesia yang beroperasi di perairan Indonesia. Peraturan ini menetapkan standar kelaiklautan kapal yang mencakup keselamatan kapal, pencegahan pencemaran, pengawakan, garis muat, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, serta manajemen keselamatan dan keamanan kapal. Kapal-kapal dikategorikan menjadi tiga kategori berdasarkan karakteristik operasionalnya, yaitu kategori A, B, dan C, dengan persyaratan spesifik untuk masing-masing kategori. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pemeriksaan dan sertifikasi kapal, familiarisasi awak kapal, serta pembinaan dan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Kapal kategori C harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)