di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhub 12/2022 · Permenhub No. 12 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 12 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan keselamatan kapal kecepatan tinggi berbendera Indonesia dan mencegah kecelakaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan kelaiklautan kapal kecepatan tinggi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kelaiklautan kapal kecepatan tinggi berbendera Indonesia yang beroperasi di perairan Indonesia dan internasional. Kapal-kapal ini harus memenuhi persyaratan keselamatan, pencegahan pencemaran, pengawakan, garis muat, kesejahteraan awak kapal, dan kesehatan penumpang. Kapal kecepatan tinggi diklasifikasikan menjadi kapal penumpang dan kapal barang, dengan kategori A, B, dan C berdasarkan karakteristik operasional dan kapasitas penumpang. Pemilik kapal wajib memastikan operasi dan pemeliharaan kapal sesuai dengan manajemen keselamatan yang ketat. Kapal yang beroperasi di perairan internasional harus mematuhi ketentuan International Code for the Safety of High-Speed Craft, 2000 (2000 HSC Code).