Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhub 12/2022 · Permenhub No. 12 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2022Tanggal Penetapan:1 Juli 2022
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku21 Juli 2022
Tanggal Penetapan01 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2019 tentang Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan keselamatan kapal kecepatan tinggi berbendera Indonesia dan mencegah kecelakaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan kelaiklautan kapal kecepatan tinggi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kelaiklautan kapal kecepatan tinggi berbendera Indonesia yang beroperasi di perairan Indonesia dan internasional. Kapal-kapal ini harus memenuhi persyaratan keselamatan, pencegahan pencemaran, pengawakan, garis muat, kesejahteraan awak kapal, dan kesehatan penumpang. Kapal kecepatan tinggi diklasifikasikan menjadi kapal penumpang dan kapal barang, dengan kategori A, B, dan C berdasarkan karakteristik operasional dan kapasitas penumpang. Pemilik kapal wajib memastikan operasi dan pemeliharaan kapal sesuai dengan manajemen keselamatan yang ketat. Kapal yang beroperasi di perairan internasional harus mematuhi ketentuan International Code for the Safety of High-Speed Craft, 2000 (2000 HSC Code).

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kapal Kecepatan Tinggi yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

1. Pemilik kapal yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan operasi, dan/atau pencabutan sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi.