di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 75/2006 · PERPRES No. 75 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS secara lebih intensif, menyeluruh, dan terpadu. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan penanggulangan AIDS dan menghindari dampak yang lebih besar di bidang kesehatan, sosial, politik, dan ekonomi. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas, fungsi, dan keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994.
Ketentuan Substansial
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komisi ini bertugas menetapkan kebijakan dan rencana strategis nasional, mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan terkait AIDS, serta melakukan kerjasama regional dan internasional. Keanggotaan komisi terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi lainnya. Komisi ini juga dapat membentuk Kelompok Kerja dan Panel Ahli untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Selain itu, dibentuk pula Komisi Penanggulangan AIDS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang bertugas merumuskan kebijakan dan strategi di wilayahnya masing-masing.