Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 75/2006 · PERPRES No. 75 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2006Tanggal Penetapan:13 Juli 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKomisi Penanggulangan AIDS Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juli 2006
Tanggal Penetapan13 Juli 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS secara lebih intensif, menyeluruh, dan terpadu. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan penanggulangan AIDS dan menghindari dampak yang lebih besar di bidang kesehatan, sosial, politik, dan ekonomi. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas, fungsi, dan keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994.

Ketentuan Substansial

Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komisi ini bertugas menetapkan kebijakan dan rencana strategis nasional, mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan terkait AIDS, serta melakukan kerjasama regional dan internasional. Keanggotaan komisi terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi lainnya. Komisi ini juga dapat membentuk Kelompok Kerja dan Panel Ahli untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Selain itu, dibentuk pula Komisi Penanggulangan AIDS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang bertugas merumuskan kebijakan dan strategi di wilayahnya masing-masing.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini semua kegiatan pencegahan dan penanggulangan AIDS yang menjadi tugas Komisi Penanggulangan AIDS yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS, tetap dilaksanakan penyelesaiannya oleh Komisi Nasional Penanggulangan AIDS berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)