di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS
Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1994 · Keppres No. 36 Tahun 1994 · Keppres Nomor 36 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang meningkatnya penyebaran AIDS yang disebabkan oleh infeksi HIV, yang dapat membahayakan kehidupan individu dan masyarakat serta mempengaruhi kualitas sumber daya manusia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencegah dan menanggulangi AIDS secara nasional, regional, dan global berdasarkan prinsip kemanusiaan dan keadilan.
Ketentuan Substansial
Komisi Penanggulangan AIDS dibentuk sebagai badan lintas sektor untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS. Komisi ini bertugas melakukan pencegahan, penyuluhan, pelayanan, pemantauan, dan pengendalian bahaya AIDS. Selain itu, komisi ini juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan menyebarluaskan informasi mengenai AIDS. Struktur komisi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang berasal dari berbagai kementerian terkait. Komisi ini juga dapat membentuk kelompok kerja dan sekretariat untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Di tingkat daerah, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Daerah yang bertanggung jawab melaksanakan kebijakan pusat di daerah masing-masing.