Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 115 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 1961 tentang Pembentukan Pengurus Panitia Mesjid Istiqlal

Juga dikenal sebagai: Keppres 115/1961 · Keppres No. 115 Tahun 1961 · Keppres Nomor 115 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 1961Tanggal Penetapan:8 Februari 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengurus Panitia Mesjid Istiqlal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Februari 1961
Tanggal Penetapan08 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan tentang Pengurus Panitia Masjid Istiqlal yang telah ada.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Pengurus Panitia Masjid Istiqlal di Ibu Kota Negara, Jakarta, guna menambah keinsyafan beragama di dalam jiwa bangsa Indonesia. Pembentukan ini dilakukan dengan membatalkan ketentuan sebelumnya mengenai pengurus panitia tersebut. Pengurus baru terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Umum, dan beberapa menteri serta pejabat militer sebagai anggota. Keputusan ini menegaskan pentingnya peran agama dalam kehidupan bangsa dan menekankan pembinaan pertumbuhan agama melalui pembangunan Masjid Istiqlal.

(-)

(-)