Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana beasiswa dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Warga Negara Indonesia. Beasiswa yang diterima oleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa untuk pendidikan formal dan nonformal, baik di dalam maupun di luar negeri, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Pendidikan formal mencakup pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sedangkan pendidikan nonformal adalah pendidikan di luar jalur formal yang dapat dilakukan secara terstruktur dan berjenjang. Namun, pengecualian ini tidak berlaku jika penerima beasiswa memiliki hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.