Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan

Juga dikenal sebagai: PMK 154/PMK.03/2009 · PMK No. 154/PMK.03/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2009Tanggal Penetapan:30 September 2009
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 September 2009
Tanggal Penetapan30 September 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana beasiswa dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Warga Negara Indonesia. Beasiswa yang diterima oleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa untuk pendidikan formal dan nonformal, baik di dalam maupun di luar negeri, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Pendidikan formal mencakup pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sedangkan pendidikan nonformal adalah pendidikan di luar jalur formal yang dapat dilakukan secara terstruktur dan berjenjang. Namun, pengecualian ini tidak berlaku jika penerima beasiswa memiliki hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.

(-)

(-)