di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 22/2017 · Peraturan ANRI No. 22 Tahun 2017 · Peraturan ANRI Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk menyusun pedoman retensi arsip urusan kepegawaian yang disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bersama Badan Kepegawaian Negara dan PT. Taspen (Persero). Pedoman ini memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan atau dipermanenkan. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas sudah lengkap. Penentuan retensi didasarkan pada nilai guna arsip, seperti administrasi, hukum, ilmiah, teknologi, dan keuangan. Pedoman ini juga mengatur kebijakan di bidang manajemen kepegawaian, penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara, formasi dan pengadaan pegawai, mutasi, pengembangan karir, kinerja, kompensasi, kode etik, disiplin, pemberhentian, pensiun, bantuan hukum, status dan kedudukan pegawai, sistem informasi kepegawaian, pengawasan, pengendalian, administrasi, kesejahteraan, administrasi perseorangan, dan penilaian kompetensi.