Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 22/2017 · Peraturan ANRI No. 22 Tahun 2017 · Peraturan ANRI Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 November 2017
Aparatur Sipil NegaraKearsipan

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku19 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk menyusun pedoman retensi arsip urusan kepegawaian yang disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bersama Badan Kepegawaian Negara dan PT. Taspen (Persero). Pedoman ini memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan atau dipermanenkan. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas sudah lengkap. Penentuan retensi didasarkan pada nilai guna arsip, seperti administrasi, hukum, ilmiah, teknologi, dan keuangan. Pedoman ini juga mengatur kebijakan di bidang manajemen kepegawaian, penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara, formasi dan pengadaan pegawai, mutasi, pengembangan karir, kinerja, kompensasi, kode etik, disiplin, pemberhentian, pensiun, bantuan hukum, status dan kedudukan pegawai, sistem informasi kepegawaian, pengawasan, pengendalian, administrasi, kesejahteraan, administrasi perseorangan, dan penilaian kompetensi.

1. JRA Kepegawaian yang telah ditetapkan oleh lembaga negara, pemerintah daerah dan perguruan tinggi negeri sebelum Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini berlaku, tetap berlaku dan dapat menjadi acuan dalam kegiatan penyusutan arsip.

(-)